Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
sangat sulit membuat pemuda didesa sya aktif.... jika tidak ada yang menjdi leader mereka tdak mau berkembang dan mengembangkan karang taruna yang sudah susah payah di bentuk. saya mohon solusinya bagaimana cara membuat agar para pemuda di desa saya aktif dalam karang taruna dan bagaimana cara mendirikan UEP dalam karang taruna
BalasHapusmakasih ( Abel Islanzadi )
Jika saya ingin menjadi karang taruna karya muda, cara mendaftarnya bagaimana?
BalasHapusya tanya aja pak kades u pa di desa u ada karang taruna atau tidak?
BalasHapus/
Karang Taruna Desa/Kelurahan menjadi tanggung jawab kepala desa/lurah setempat. Dan yang terpenting lagi sinergitas antara Karang Taruna dan Pemerintah disemua tingkatan perlu ditingkatkan karena terbukti satu-satunya kelompok pemuda yang secara konkrit menunjukkan potensinya dalam berbagai dimensi pembangunan dan dinamika keseharian kehidupan masyarakat dikampun dan desa-desa hanya KARANG TARUNA.
BalasHapus